Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kasus 7 Pemotor Vs Truk di Lenteng Agung, Jangan Ngarep Korban Dapat Santunan

Ferdian - Rabu, 23 Agustus 2023 | 18:30 WIB
Kecelakaan truk dan pemotor di Lenteng Agung.
Tribun Jakarta
Kecelakaan truk dan pemotor di Lenteng Agung.

Otomotifnet.com - Terkait kecelakaan 7 motor lawan arah dengan truk di Lenteng Agung, Jasa Raharja ikut angkat bicara.

Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan lalu lintas (laka) tersebut (22/8/2023).

Seperti diketahui, laka mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril.

Kerugian dirasakan semua pihak, baik korban maupun yang diduga jadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Friman menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Ia menjelaskan, ketidaktaatan pengendara motor terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya dalam siaran pers (23/8/2023).

Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memperoleh kepastian keterjaminan korban.

Ia menjelaskan, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.

Kategori korban laka yang tidak berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, dan korban yang mengalami kecelakaan dan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Kategori lainnya adalah korban laka yang terbukti mabuk, korban laka yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban laka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, mayarakat diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa pada masa mendatang,” ungkapnya.

Baca Juga: Apesnya 7 Pemotor Lawan Arah, Badan Sakit-sakit Diterjang Truk, Ada Kejutan Dari Polisi

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/11362821/kecelakaan-7-motor-lawan-arus-vs-truk-di-lenteng-agung-jasa-raharja-korban

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa