"Kalau sudah dijalankan pasti akan mendorong para pengemudi untuk lebih taat aturan," ucap Marcell.
Secara terpisah, Kepala Sub-Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Aries Syahbudin menjelaskan, Polisi sudah memiliki sistem khusus yang akan digunakan untuk memantau kompetensi pengendara.
Sistem tersebut adalah DPS sebagaiman disebutkan di atas, serta TAR (traffic attitude record) yang akan mengkompilasi data perilaku pengendara.
Jika pengendara berkelakuan baik, dalam artian sedikit atau bahkan tidak melakukan pelanggaran selama periode penggunaan SIM, proses memperpanjang akan dipermudah dan tidak rumit.
Sebaliknya, jika ditemui pengendara yang rekornya kurang baik dan banyak melakukan pelanggaran, maka tidak diperbolehkan memperpanjang SIM dan harus melakukan tes ulang.
"Karena hal ini kan berkaitan dengan standar kompetensi berkendara. Kalau ternyata pengendara banyak kena tilang, kompetensinya kan harus dikaji dan dilatih ulang," ucapnya belum lama ini.
Aries memaparkan, proses pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat mudah dan murah, apalagi biaya perpanjangannya.
Kemudahan itu dikhawatirkan menjadi celah lolosnya pengendara yang tidak berkompeten.
Dengan regulasi baru itu, nantinya, diharapkan semua pengendara akan jauh lebih mawas dan berhati-hati dan menghindari terjadinya pelanggaran.
"Ini juga sebagai pola reward and punishment. Kalau attitude pengendara baik dan tidak ada pelanggaran, akan dihadiahi perpanjangan SIM," bebernya.
"Tapi kalau riwayat pelanggarannya banyak, ya tentu harus ditindak dengan cara tes ulang," kata dia.
Aries menambahkan, regulasi larangan memperpanjang SIM ini sudah dalam tahap pematangan dan siap diundangkan dalam waktu dekat.
Aturan terkait hal ini sejatinya sudah bisa diketahui, dan tercantum di bagian belakang SIM versi terbaru, secara spesifik di poin ke-2 dan ke-3.
Penjelasannya sebagaimana berikut:
2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).
Baca Juga: Karma Lawan Arah, 7 Motor Berakhir Saling Gencet di Kolong Truk Hebel
Editor | : | Iday |
KOMENTAR