Otomotifnet.com - Nasib pemotor melawan arah tengah jadi sorotan.
Kasus viral baru-baru ini, 7 pemotor lawan arah tabrak truk muatan batu hebel di Jl Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, (22/8/23).
Akibatnya beberapa motor saling gencet dan hancur di kolong truk. Serta beberapa pemotor luka-luka.
Namun nasib para pemotor lawan arah bakal terancam, bahkan meminjam istilah yang lagi populer, bisa kena mental. Lantaran enggak bisa bermotor di jalan raya lagi.
Adalah Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) sekaligus Pengamat Defensive Driving, beri usul ke Polisi untuk beri sanksi pencabutan SIM ke pengendara melawan arah.
"Harus ada sikap tegas dari aparat yang berwenang melakukan gakkum (penegakkan hukum), salah satunya dengan langkah ini (cabut SIM)," ujarnya, (22/8/23).
Sistem tersebut sejatinya sudah dicanangkan Korlantas Polri dan dinamakan Demerit Point System (DPS).
Yakni pengendara akan diberikan poin untuk setiap pelanggaran yang dilakukan.
Jika poin sudah mencapai batas tertentu, SIM akan dicabut.
Editor | : | Iday |
KOMENTAR