Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pengguna Motuba Ketar-ketir Dihantui Tilang Uji Emisi, Mobil Muda Agak Tenang

Ferdian - Rabu, 30 Agustus 2023 | 19:00 WIB
Ilustrasi uji emisi gas buang.
Dok. Shutterstock.com
Ilustrasi uji emisi gas buang.

Otomotifnet.com - Tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta akan dimulai Sabtu (26/8/2023).

Upaya tersebut ditujukan untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara Jakarta, yang makin memburuk dan tercatat tidak sehat akhir-akhir ini.

Aturan terbaru ini tampaknya tidak terlalu merepotkan bagi pengguna mobil tahun muda karena sudah memiliki teknologi terbarukan untuk mengurangi emisi gas buang, seperti catalytic converter.

Tapi bakal merepotkan bagi pengguna mobil tua (motuba).

Heryawan, Ketua Umum Kijang Retro Indonesia sekaligus Pemerhati mobil tua (motuba), mengaku waswas dengan diberlakukannya aturan baru ini.

Ia mengatakan, prosedur uji emisi tentunya bakal jauh lebih ketat dan menyeluruh, menimbang ada persoalan polusi yang menjadi latar belakang.

“Saya dan kawan-kawan komunitas sudah tahu, dan sama-sama kaget juga waktu dengar. Bisa diprediksi kalau peluangnya (lolos uji emisi) kecil,” ujarnya di Jakarta (28/8/2023).

Ilustrasi Toyota Kijang Kapsul
Dok.OTOMOTIF
Ilustrasi Toyota Kijang Kapsul

Meski begitu, Heri menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah untuk mengikuti uji emisi, begitu pula anggota-anggota komunitas pemilik motuba lainnya.

“Pasti kami ikuti (tes uji emisi). Toh kan juga jadi bisa belajar soal emisi itu bagaimana, jadi nambah ilmu juga,” katanya.

Untuk diketahui, standardisasi pelaksanaan uji emisi dirujuk dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.

Penjelasannya adalah sebagaimana berikut :

1. Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.

2. Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC dibawah 200 ppm.

3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.

4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.

5. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.

6. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.

7. Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.

8. Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm

9. Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.

Baca Juga: Perpanjang STNK Ditolak Tanpa Syarat Baru Ini, Cuma Selembar Kertas Dari Bengkel Khusus

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/081200715/soal-kewajiban-uji-emisi-pemilik-mobil-tua-mengaku-waswas?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa