"Mudah-mudahan ke depannya uji emisi tidak hanya tilang. Dan kami juga sedang merumuskan untuk uji emisi ini sebagai syarat perpanjang STNK," ujar Asep, dalam Diskusi Publik Quick Response Penanganan Kualitas Udara di Jakarta, (28/8/23).
Hasil dari uji emisi bukan hanya menjadi penanda agar tidak ditilang, melainkan menjadi syarat tambahan untuk bayar pajak kendaraan bermotor yang berkaitan dengan perpanjangan STNK.
"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari, beberapa waktu lalu.
Luckmi juga menambahkan, ketika aturan rampung maka uji emisi sebagai syarat administratif bayar pajak dan perpanjangan STNK bakal diwajibkan secara nasional.
Baca Juga: Perpanjang STNK Ditolak Tanpa Syarat Baru Ini, Cuma Selembar Kertas Dari Bengkel Khusus
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/30/101200715/uji-emisi-bakal-jadi-syarat-perpanjangan-stnk
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR