Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Gelar Operasi Besar-besaran, 7 Hal Ini Bikin Keluar Duit

Ferdian - Senin, 4 September 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi Zebra
Adam
Ilustrasi Zebra

Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Mengemudikan Kendaraan

Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta. 

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTMC POLRI (@ntmc_polri)

Baca Juga: Biar Paham, Anda Berhak Menolak Ditilang Manual Jika Kondisinya Begini

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/04/064200615/operasi-zebra-2023-dimulai-hari-ini-simak-pelanggaran-yang-diincar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa