Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000. Mengemudikan Kendaraan
Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Biar Paham, Anda Berhak Menolak Ditilang Manual Jika Kondisinya Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR