Otomotifnet.com - Gak cuma asal ikut uji emisi dan lolos aturan, ini cara baca angka-angkanya.
Seperti diketahui, usai uji emisi, pengendara akan mendapatkan lembar cetak dari hasil pengetesan emisi.
Dalam lembar cetak itu akan tertera berbagai data kandungan emisi bahan bakar.
"Tapi yang perlu diperhatikan hanya kadar karbon monoksida (CO) dan hydrocarbon (HC)," jelas Nova Risdiyanto, Kepala Toko Andala Ban, Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Ada beberapa batas ambang emisi yang ditentukan, yaitu untuk mobil tahun produksi di bawah 2007 dan di atas tahun 2007.
"Kalau mobil di bawah tahun 2007, kandungan karbon monoksida maksimal 3% dan kandungan hydrocarbon alias HC maksimal 700 ppm," jelas Nova, sapaannya.
Sedang mobil di atas tahun 2007, "Karbon monoksidanya maksimal 1,5%, dan hydrocarbon maksimal 200 ppm," sambung Nova.
Hydrocarbon ini adalah, "Sisa bahan bakar yang tidak terbakar, istilahnya bensin mentah," ujar pria berkacamata ini.
Jika hydrocarbon ini cukup tinggi, "Berarti ada yang bermasalah di internal mesin, karena bensin tidak terbakar habis," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR