Otomotifnet.com - Buat yang lolos uji emisi di Jakarta, pemilik kendaraan akan dibagikan lembaran bernama sertifikat hijau.
Sertifikat ini jadi tanda bukti kalau kendaraan punya kondisi pembakaran baik dan emisi di bawah ambang batas.
Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup menjelaskan, pengendara yang sudah memiliki sertifikat hijau dipastikan aman tilang uji emisi selama setahun.
“Jadi kalau dipastikan sudah aman, enggak perlu ditilang lagi. Kalau besok-besok disetop, tinggal bilang saja sudah ikut uji emisi,” ucapnya di Jakarta (1/9/2023).
Ia menambahkan, sertifikat ini juga tidak akan bisa dipalsukan, karena sudah tersambung pula dengan data online yang dikompilasi di laman resmi https://ujiemisi.jakarta.go.id/.
“Nanti cukup dimasukkan saja angka pelat nomor kendaraan, terus akan muncul hasilnya. Kalau sudah lolos warnanya hijau. Makanya dinamakan sertifikat hijau,” ucapnya Selain bisa mengetahui status kendaraan, melalui laman tersebut masyarakat juga bisa memeriksa bengkel-bengkel yang menyediakan layanan uji emisi, baik gratis ataupun berbayar.
Aturan terkait hal ini sudah tercantum di dalam Pasal 3 Peraturan Gubernur nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dijelaskan jika uji emisi dilakukan setidaknya setahun sekali.
Adapun terkait denda tilang uji emisi, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, besaran denda yang diberikan serupa dengan tilang manual, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
“Prosedurnya sama seperti tilang biasa, nanti STNK diambil dan dikenakan denda tilang. Di sini kami (Plisi) dibantu teman-teman DLH yang menguji emisi, jadi mereka yang menentukan lolos atau tidak,” ujarnya.
Baca Juga: Jangan Ngeledek Diesel, Ada Juga Momen Mobil Bensin Gak Lulus Uji Emisi Karena Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR