Otomotifnet.com – Lagi ramai tilang uji emisi di DKI Jakarta, dimana ada beberapa kendaraan yang emisi gas buangnya ternyata tidak ramah saat dites petugas.
Sekadar info, pada gas buang kendaraan terdapat beberapa gas berbahaya, yakni karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), karbon dioksida (CO2), dan Nitrogen Oksida (NOx).
Zat-sat berbahaya ini bukan cuma bakal mengganggu kesehatan manusia, namun juga berdampak buruk bagi lingkungan.
Mengacu Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor, untuk mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, kadar CO-nya wajib di bawah 3,0 persen, dan HC di bawah 700 ppm (part per million).
Baca Juga: Modil Diesel Kena Modif Pol-polan Bisa Lolos Uji Emisi, Rahasianya Sebelah Sini
Sedangkan mobil bensin tahun produksi di atas 2007, kadar CO-nya harus di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
Kemudian mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
Sementara tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.
Nah, kandungan zat berbahaya tadi pada gas buang kendaraan ini bisa ditekan, bila pemilik kendaraan selalu merawat kendaraannya secara berkala.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR