Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Ambang Batas Emisi Gas Buang Mobil dan Motor Agar Lolos Razia Tilang, Tahun Muda dan Tua Beda

Irsyaad W - Sabtu, 2 September 2023 | 13:00 WIB
Razia tilang uji emisi kendaraan
Kompas.com/Daafa Alhaqqy
Razia tilang uji emisi kendaraan

Otomotifnet.com - Razia tilang uji emisi sudah digelar di DKI Jakarta per 1 September 2023.

Beberapa lokasi razia itu di kawasan Mall Taman Anggrek Jakarta Barat, Terminal Blok M Jakarta Selatan, Jalan Asia Afrika Jakarta Pusat, Jalan RE Martadinata Jakarta Utara, dan di Jalan Perintis Kemerdekaan Jakarta Timur.

"Tentunya operasi ini dalam pengawasan. Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki titik-titik pelaksanaan razia," ucap Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, dikutip dari NTMC (1/9/23).

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Besaran tilang untuk motor Rp 250.000 sedangkan mobil Rp 500.000.

Mekanisme penilangan sama seperti penindakan lalu lintas pada umumnya.

Hasil pengukuran emisi gas buang Suzuki Dreza GS AT 2017, sebelum (kiri) dan sesudah menggunakan Catalitic Rapid Restorer Swez
Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Hasil pengukuran emisi gas buang Suzuki Dreza GS AT 2017, sebelum (kiri) dan sesudah menggunakan Catalitic Rapid Restorer Swez

Terkait soal aturan ambang batas emisi gas buang kendaraan, parameternya mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:

• Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
• Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
• Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
• Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
• Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
• Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
• Motor di atas tahun 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 pm.

Baca Juga: Tiga Bagian Ini Jadi Penentu Mesin Sehat Sekaligus Rendah Emisi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/01/114100815/simak-syarat-lolos-uji-emisi-di-jakarta

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa