Hasil dari laporan warga yang menjadi korban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di berbagai daerah di Kalsel.
"Kami memastikan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang telah dirampas," pungkasnya.
Thomas mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya pernah diambil paksa agar segera melapor ke Polresta Banjarmasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Suruh 3 Debt Collector Foto Jongkok, Sok Jago Nuduh BPKB Mobil Milik Petani Palsu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR