Otomotifnet.com - Zainul laporkan dua debt collector dan sebuah kantor leasing ke Polisi bersama kuasa hukumnya.
Ini setelah warga desa Ngrandu, Kauman, Ponorogo, Jawa Timur tersebut dibuat trauma saat pinjam Toyota Avanza milik temannya.
Sebab, Avanza pinjaman itu tiba-tiba dirampas paksa dua debt collector saat dibawanya kondangan.
Dari pengakuannya, dua debt collector itu masing-masing bernama Bendol dan Untung.
Bersama kuasa hukumnya, mas Zainul telah melaporkan dua debt collector dan sebuah kantor leasing ke Satreskrim Polres Ponorogo, (10/8/23).
"Kami kuasa hukum dari Zainul mengirimkan surat (melaporkan) ke Polres dengan adanya dugaan tindak pidana 368 perampasan mobil dan 480 penadahan satu unit mobil,” ujar kuasa hukum Zainul bernama Sumadi, (10/8/23).
Kronologi, kata dia, korban Zainul meminjam Avanza milik Roni Agus Setiawan.
Memang diakui, Avanza tersebut masih dalam masa kredit dengan menunggak cicilan.
"Digunakan untuk hajatan pengantin kakaknya Zainul. Roni juga meminjami karena teman," kata Sumadi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR