Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Trauma Pinjam Toyota Avanza Teman, Mas Zainul Bawa Kuasa Hukum Laporkan Debt Collector dan Leasing

Irsyaad W - Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:00 WIB
Ilustrasi debt collector ingin menarik kendaraan yang pembayaran kreditnya nunggak.
Tribunjatim.com
Ilustrasi debt collector ingin menarik kendaraan yang pembayaran kreditnya nunggak.

Namun, pada 25 Juli 2023, Zainul didatangi dua debt collector bernama Bendol dan Untung.
Mereka ingin menarik Toyota Avanza bernopol N 1927 BF milik Roni.

"Sambil dibentak dan di bawah tekanan. Dibawa begitu saja ke perusahaan leasingnya. Dipaksa untuk menandatangani surat pelepasan kendaraan, penyerahan kendaraan," jelas Sumadi.

Bahkan korban Zainul, kata dia, tidak diperbolehkan untuk menelepon Roni.

Secara hukum, dia menyebutkan surat pelepasan kendaraan yang ditandatangani sudah gagal.

"Masalahnya Zainul ini kan bukan para pihak penerima fidusia. Seharusnya yang tanda tangan kan antara debitur langsung dengan financenya," jelas Sumadi.

"Jadi menurut saya batal demi hukum dan itu murni masuk ke dalam ranah pidana," urainya.

Menurutnya, pemilik Avanza memang terlambat membayar angsuran selama 2 bulan.

Pemilik Avanza telah membayar angsuran 1 bulan.

"Yang satu bulan pasca penarikan mau melunasi tunggakan yang kurang 1 bulan, sudah diblokir sistem pembayarannya oleh pihak leasing," jelasnya.

Dia mengaku yang dilaporkan ada 2 pihak.

Pertama dua debt collector Bendol dan Untung dengan pasal 368 KUHP.

Kedua pihak finance dengan pasal 480 KUHP.

"Ketika ditanya (surat tugas) tidak ada. Mengacu peraturan menteri keuangan, itu tidak boleh menarik barang jaminan fidusia tanpa ada kesepakatan kedua belah pihak," urainya.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengaku telah menerima laporannya.

"Laporan hari ini berkaitan dengan dugaan pemerasan atau perampasan terhadap mobil yang dilakukan oleh oknum DC atau debt collector, kejadiannya tanggal 25 Juli," pungkasnya.

Baca Juga: Debt Collector Gemetar Kalau Tahu Hal Ini, Bisa Masuk Penjara Tanpa Nyentuh

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2023/08/10/pinjam-mobil-untuk-hajatan-pria-ponorogo-trauma-debt-collector-rampas-toyota-ending-ke-polisi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa