Otomotifnet.com - Aturan ambang batas emisi kendaraan akan dibuat lebih ketat lagi.
Hal itu setelah keluarnya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan hidup yang baru.
Yakni Permen Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 8 tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori N, dan Kategori L.
Dalam reguliasi tersebut, ambang batas emisi gas buang kendaraan harus lebih rendah.
Untuk itu Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan.
Sosialisasi ini dilakukan dengan menggelar uji emisi gratis di kawasan kompleks perkantoran terpadu Boyolali (5/9/2023).
Kabid pengujian dan rekayasa kendaraan, Dishub Boyolali, Heri Subagyo mengatakan uji emisi gratis ini untuk memperingati hari perhubungan.
"Jadi upaya kita sosialisasi permen lingkungan hidup yang baru, nilai ambang batas itu lebih ketat," kata Heri.
Heri menyebut jika nilai ambang batas emisi gas buang kendaraan ini lebih ketat ketimbang peraturan sebelumnya.
Misalnya untuk kendaraan berbahan bakar bensin keluaran 2007 ke bawahnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR