Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pecinta 2-Tak Wajib Nyimak, Batas Emisi Gas Buang Motor Diperketat

Ferdian - Rabu, 6 September 2023 | 21:00 WIB
Motor 2-tak ternyata masih lolos uji emisi dengan cara ini!
Uje
Motor 2-tak ternyata masih lolos uji emisi dengan cara ini!

Otomotifnet.com - Ambang batas emsi gas buang untuk motor 2-tak dan 4-tak diperketat.

"Ambang batas emisi gas buang yang berlaku sekarang ini lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya," ujar Irfan yang menjadi operator mesin uji emisi di gerai Planet Ban Lenteng Agung.

Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.

Dalam peraturan menteri itu, ambang batas emisi gas buang untuk motor dibagi jadi 4 kategori.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023

Pertama untuk motor bermesin 2-tak tahun produksi dibawah 2010, batas maksimal kandungan karbon monoksida (CO) adalah 4,5 %, dan untuk kandungan hidrokarbon (HC) maksimal 6.000 ppm.

Kedua untuk kelompok motor bermesin 4-tak tahun produksi dibawah 2010, batas maksimal kandungan karbon monoksida (CO) adalah 5,5 % dan kandungan hidrokarbon (HC) tidak boleh lebih dari 2.200 ppm.

Kelompok ketiga untuk motor produksi tahun 2010 sampai 2016 kandungan karbon monoksida (CO) maksimal 4 % dan hidrokarbonnya (HC) maksimal 1.800 ppm.

Terakhir untuk motor produksi di atas tahun 2016 harus punya kandungan karbon monoksida (CO) dibawah 3 % dan kandungan hidrokarbon maksimal 1.000 ppm.

Untuk proses pengetesan dilakukan dengan menutup moncong knalpot menggunakan alat uji emisi.

Buat kondisi mesin saat uji emisi dilakukan hanya dalam kondisi idle atau langsam motor saja, jadi tidak sambil digas-gas.

Baca Juga: Jangan Dilepas, Komponen di Knalpot Bawaan Motor Ini Bisa Bantu Lulus Uji Emisi

Sumber: https://www.gridoto.com/read/223884444/lebih-ketat-segini-ambang-batas-emisi-gas-buang-buat-motor?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa