Otomotifnet.com - Ambang batas emsi gas buang untuk motor 2-tak dan 4-tak diperketat.
"Ambang batas emisi gas buang yang berlaku sekarang ini lebih ketat dibandingkan peraturan sebelumnya," ujar Irfan yang menjadi operator mesin uji emisi di gerai Planet Ban Lenteng Agung.
Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan menteri itu, ambang batas emisi gas buang untuk motor dibagi jadi 4 kategori.
Pertama untuk motor bermesin 2-tak tahun produksi dibawah 2010, batas maksimal kandungan karbon monoksida (CO) adalah 4,5 %, dan untuk kandungan hidrokarbon (HC) maksimal 6.000 ppm.
Kedua untuk kelompok motor bermesin 4-tak tahun produksi dibawah 2010, batas maksimal kandungan karbon monoksida (CO) adalah 5,5 % dan kandungan hidrokarbon (HC) tidak boleh lebih dari 2.200 ppm.
Kelompok ketiga untuk motor produksi tahun 2010 sampai 2016 kandungan karbon monoksida (CO) maksimal 4 % dan hidrokarbonnya (HC) maksimal 1.800 ppm.
Terakhir untuk motor produksi di atas tahun 2016 harus punya kandungan karbon monoksida (CO) dibawah 3 % dan kandungan hidrokarbon maksimal 1.000 ppm.
Untuk proses pengetesan dilakukan dengan menutup moncong knalpot menggunakan alat uji emisi.
Buat kondisi mesin saat uji emisi dilakukan hanya dalam kondisi idle atau langsam motor saja, jadi tidak sambil digas-gas.
Baca Juga: Jangan Dilepas, Komponen di Knalpot Bawaan Motor Ini Bisa Bantu Lulus Uji Emisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR