Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Maksud Gurah Mesin, Istilah Lama Muncul Lagi Gara-gara Razia Uji Emisi

Irsyaad W - Jumat, 8 September 2023 | 16:30 WIB
Gurah mesin, mengeluarkan kerak di ruang bakar tanpa bongkar mesin
Fariz/otomotifnet.com
Gurah mesin, mengeluarkan kerak di ruang bakar tanpa bongkar mesin

Otomotifnet.com - Muncul lagi istilah gurah mesin gara-gara ramai razia uji emisi kendaraan.

Diketahui, Dinas Lingkungan Hidup dan Polda Metro Jaya sepakat menggelar razia uji emisi di DKI Jakarta.

Per 1 September 2023, motor dan mobil yang tak lolos saat uji emisi bakal dikenai sanksi tilang.

Denda tilang uji emisi untuk motor Rp 250 ribu dan mobil Rp 500 ribu.

Balik soal gurah mesin, istilah lama ini beken lagi karena dianggap efektif dan cepat membantu agar mesin bisa lolos uji emisi.

Maksud dari gurah mesin sendiri merupakan proses pembersihan ruang bakar mesin menggunakan cairan khusus.

Cairan pembersih yang dipakai biasanya chamber carbon cleaner yang dimasukkan ke ruang bakar melalui lubang busi.

Metode gurah mesin pada mesin motor dan mobil umumnya tidak banyak berbeda.

Perbandingan sebelum (atas) dan sesudah (bawah) servis detox
Istimewa
Perbandingan sebelum (atas) dan sesudah (bawah) servis detox

Yang berbeda hanya jumlah atau volume cairan chamber carbon cleaner yang masuk ke ruang bakar.

Untuk motor itu satu chamber atau silinder isinya 50 ml.

Jadi kalau jumlah silindernya ada dua, tiga, empat dan seterusnya tinggal dikali saja.

Gurah mesin dianggap efektif karena kalau cuma tune up ringan bersihin throttle body saja, biasanya ruang bakarnya gak tersentuh.

Kelebihan lain dari gurah adalah efisiensi waktu karena gak perlu bongkar mesin untuk bersihin piston, jadi bisa ditunggu cuma butuh waktu sekitar 2 sampai 2,5 jam saja.

Bahkan beberapa bengkel menyarankan untuk melalukan gurah mesin tiap 5.000 Km.

Baca Juga: Video Gurah Mesin Unik, Pakai Alat Khusus Buat Usir Kerak Di Piston

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa