Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jeep Wrangler Rubicon Ini Bakal Dijual Di Muka Umum, Duit Gak Masuk Kantong

Irsyaad W - Sabtu, 9 September 2023 | 09:52 WIB
Mario Dandy Satriyo, sopir Jeep Wrangler B 120 DEN anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan pelaku penganiayaan remaja hingga koma di Ulujami Pesanggrahan
Twitter/@LenteraBangsaa_
Mario Dandy Satriyo, sopir Jeep Wrangler B 120 DEN anak pejabat Ditjen Pajak Jakarta Selatan pelaku penganiayaan remaja hingga koma di Ulujami Pesanggrahan

Otomotifnet.com - Mario Dandy divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dinyatakan sah dan meyakinkan telah melalukan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," Hakim Ketua Alimin Ribut, (7/9/23).

Tak hanya divonis penjara 12 tahun, Mario Dandy juga turut dikenai biaya restitusi sebesar Rp 25 miliar.

Sebagai info, restitusi dalam konteks hukum adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

Artinya Mario Dandy dibebani biaya ganti kerugian Rp 25 miliar untuk David Ozora.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi terhadap anak korban David Ozora, sebesar Rp 25 miliar," sambung Hakim Ketua Alimin Ribut.

Hakim juga mengatakan, barang bukti berupa Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy akan dilelang, dan hasilnya akan diberikan ke keluarga David Ozora, untuk mengurangi biaya restitusi tersebut.

Artinya, uang yang diperoleh enggak masuk kantong pemilik.

Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora divonis 12 tahun penjara.
Grid.ID/Hana Futari
Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora divonis 12 tahun penjara.

"Dijual di muka umum dan dilelang, dan hasilnya diberikan untuk mengurangi sebagaian restitusi terhadap David," ujar Hakim.

Biaya restitusi yang dibebankan kepada Mario Dandy itu memang sebelumnya sudah pernah disinggung.

Mario Dandy beberapa waktu lalu dengan percaya diri sempat menyatakan bahwa akan membayar biaya restitusi tersebut tidak menggunakan uang orang tuanya.

Saat persidangan, Mario Dandy sempat menyatakan keinginan lewat kuasa hukumnya untuk membayar biaya restitusi menggunakan asetnya pribadi.

Meski berstatus sebagai pelajar dan belum bekerja, anak Rafael Alun Trisambodo itu yakin mampu membayarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh pihak kuasa hukum Mario Dandy.

Dilansir dari Tribunnews.com, (15/6/23), Andeas Nahot mengatakan alasan Mario Dandy Satriyo membayar restitusi lantaran telah berusia dewasa.

Hal tersebut membuat Mario Dandy Satriyo harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sendiri.

"Dia harus mempertanggung jawabkan apabila sudah nanti restitusinya, dia secara pribadi mempertanggung jawabkan, bukan ayahnya atau pihak lain," ujar Andreas Nahot Silitonga

Meski Mario Dandy belum bekerja dan masih berkuliah, Nahot menyampaikan kliennya memiliki aset yang dapat digunakan untuk membayar restitusi.

"Ada aset atas nama dia. Terus andai itu bukan atas nama dia, itu tidak bisa ditarik untuk melakukan pergantian atas restitusi itu," katanya.

Menurut Nahot, peluang restitusi menggunakan aset orang tua Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo sudah tertutup.

Bahkan dia memberikan sindiran menohok ke pihak-pihak yang berharap restitusi dari harta Rafael Alun.

"Kalau mau mengincar harta ayahnya bukan lewat sini kayaknya," ujarnya

Seluruh komponen terkait kondisi David ini dihitung berdasarkan analisa dokter yang menangani David.

"Penderitaan ini kami perhitungkan dengan analisis dokter," ujarnya.

Kemudian ada pula biaya transportasi, akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David.

Sebab keluarga, terutama orang tua telah banyak mengurus David selama perawatan medis.

Terkait orang tua David, LPSK juga memperhitungkan kehilangan penghasilan selama merawat David.

Sebab selama masa perawatan, orang tua mesti berada di sisinya.

"Apalagi pas awal-awal kan orang tuanya malah meninggalkan pekerjaan. Jadi kami perhitungkan," katanya.

Selain itu, LPSK juga memasukkan bantuan hukum sebagai komponen restitusi bagi David Ozora.

Menurut Susi, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022.

Hasil penghitungan Rp 100 miliar ini disebut Susi masih bersifat sementara.

Pada akhirnya, biaya sebesar Rp 25 M yang resmi dibebankan kepada Mario Dandy.

Pihak Mario Dandy tampaknya meyakini bahwa dirinya bisa membayar tanpa bantuan ayahnya, Rafael Alun.

Baca Juga: Mario Dandy Mungkin Gak Sadar, Ini Ancaman Pakai Pelat Nomor Palsu Biar Keren

Sumber: https://bangka.tribunnews.com/2023/09/08/jeep-rubicon-mario-dandy-bakal-dilelang-untuk-bantu-bayar-restitusi-terhadap-david-ozora?page=all

Editor : Iday

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa