Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Penunggak Pajak Mobil dan Motor di 7 Wilayah Ini Dimanja, Denda dan BBNKB Nol Rupiah

Irsyaad W - Senin, 11 September 2023 | 11:30 WIB
flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.
Instagram @humaspajakjakarta
flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.

- PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II), bebas denda dan bunga pajak.
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan.
- bPengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan.
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

4. DKI Jakarta

flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.
Instagram @humaspajakjakarta
flyer pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda menggelar keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Keringanan pajak yang diberikan, antara lain:

- Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB.
- Penghapusan BBNKB.

Berdasarkan keterangan yang diterima, (24/6/23), penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda pajak.

Penghapusan tersebut juga tanpa perlu didahului permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

5. Jawa Tengah

Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraanJawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.
Instagram.com/bapenda_jateng
Jateng Bebas Pajak Daerah, program pemutihan pajak kendaraanJawa Tengah yang berlaku mulai 26 April 2023.

Melalui pemutihan pajak, Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan untuk masyarakat hingga 22 Desember 2023.

Berlaku sejak 26 April 2023, program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Perincian keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah sendiri, meliputi:

- Bebas BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.

6. Lampung

Flyer pemutihan pajak kendaraan Lampung
Flyer pemutihan pajak kendaraan Lampung

Keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Merujuk Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023, terdapat syarat untuk mendapatkan keringanan ini, seperti:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE.
- bKeringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun.
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun demikian, besaran pengurangan tunggakan akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB II dan seterusnya.
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang mengubah bentuk dan mesin.

7. Sumatera Utara

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara bebaskan pajak progresif dan lainnya.
Instagram.com/samsatmedanutara
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara bebaskan pajak progresif dan lainnya.

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda juga masih mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023, pemerintah memberikan beberapa insentif untuk wajib pajak, berupa:

- Bebas denda PKB dan BBNKB II.
- Bebas pokok BBNKB II.
- Bebas pajak progresif.
- Bebas pokok tunggakan PKB tahun III.
- Bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk satu tahun yang lewat.

Baca Juga: Penunggak Pajak Mobil dan Motor Untung Gede, Denda Telat Sampai Pajak Progresif Nol Rupiah

Sumber: https://newsmaker.tribunnews.com/2023/09/05/segera-ikuti-program-pemutihan-pajak-kendaraan-2023-dimulai-bebas-denda-gratis-biaya-balik-nama

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa