Otomotifnet.com - Jangan bingung, mobil diesel bisa kok lulus uji emisi yang sedang gencar dilakukan di Jakarta.
Seperti yang dijelaskan oleh bengkel spesialis satu ini.
Esa, Pemilik Bengkel Denso Esa Diesel Solo mengatakan masyarakat tak perlu khawatir dengan uji emisi.
Alasannya karena performa mesin bisa dioptimalkan untuk menekan angka emisi.
“Mobil tua juga bisa dibikin lulus uji emisi dengan memperbaiki semua lini yang mendukung pembakaran sempurna, khususnya mobil diesel kami bisa membantu sampai hasilnya baik,” ucap Esa (9/9/2023).
Esa mengatakan, kunci keberhasilan mobil diesel memiliki emisi baik ada pada pengaturan injektornya.
Jumlah BBM dan sudut pengabutan injektor sangat menentukan hasil pembakarannya.
Pada proses pengujian emisi mobil diesel, parameter yang diukur adalah kandungan timbalnya tidak boleh melebihi 40 sampai 60 persen sesuai kriteria yang berlaku.
“Bila mesin diesel mengalami pembakaran tidak sempurna, maka sudah pasti emisinya buruk, kuncinya ada di kemampuan injektor mengabutkan BBM mulai dari jumlahnya, sudut pengabutannya, istilahnya memastikan semprotan BBM tidak kencing,” ucap Esa.
Baik mesin diesel modern atau konvensional, menurut Esa, bisa dilakukan kalibrasi agar menghasilkan komposisi BBM yang pas.
“Mobil tua tipe bospom, atau yang sudah common rail bisa, injektor bisa dibuat ramah lingkungan tidak menghasilkan asap hitam pekat dengan mengoptimalkan pembakaran” ucap Esa.
Selain injektor, pengguna mobil diesel juga perlu mengganti filter solar maksimal tiap 5.000 Km dan memastikan BBM berkualitas, atau bukan meminum solar murah.
“Kalau terpaksa mengkonsumsi solar murah, pastikan tidak berada di dalam tangki lebih dari seminggu, jadi usahakan solar selalu habis untuk menghindari pengendapan kandungan air di dalamnya,” ucap Esa.
Beberapa sektor pada mesin diesel juga menentukan performa, seperti kesehatan turbo, kondisi ring piston, filter udara dan lainnya.
Sehingga, menurut Esa perlu dilakukan pengaturan secara kompleks dan menyeluruh untuk hasil optimal.
Sebagai tambahan informasi, standar emisi kendaraan untuk mobil diesel sebagai berikut;
1.Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
2. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
3. Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
4. Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
Baca Juga: Semprot Air ke Lubang Knalpot Mobil Diesel, Ahli Sebut Bermanfaat, Ada Tapinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR