Ketiga tersangka kasus korupsi ini adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.
Kemudian, pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan inisial TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Para tersangka dalam kasus ini diduga bersekongkol secara melawan hukum untuk menguntungkan pihak tertentu.
Menurut Kuntadi, tersangka Djoko berperan secara bersama-sama melawan hukum dengan tersangka lain untuk menetapkan pemenang tender.
“Di mana sebelumnya telah diatur spesifikasi barang yang secara khsusus ditujukan untuk menguntungkan pihak tertentu,” kata Kuntadi.
Sementara itu, tersangka YM secara melawan hukum turut serta mengondisikan pengadaan tender yang sudah ditentukan siapa pemenangnya.
“Saudara TBS selaku tenaga ahli, diduga turut serta menyusun gambar rencana teknik akhir atau DED detail engineering design yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan spesifikasi atau volume,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan hingga kini, Kejagung secara total telah memeriksa sebanyak 146 saksi baik dari pihak swasta maupun aparatur sipil negara (ASN).
Selain itu, Dirdik Jampidsus Kejagung menyebut modus dalam kasus ini yakni soal pemenangan tender dan adanya pengurangan volume atau spesifikasi terkait proyek yang ada.
"Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender," ucap Kuntadi. Namun demikian, Kuntadi belum menjelaskan lebih jauh pengurangan volume serta dampaknya terhadap Tol MBZ.
Menurut dia, hal itu akan didalami dan disampaikan oleh ahlinya. "Terkait dengan dampaknya itu ahli saja nanti yang menyampaikan," kata Kuntadi.
Selain itu, ia mengatakan, Kejagung juga masih mendalami adanya indikasi mark up dalam kasus tersebut.
"Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasihya ada," ucapnya.
Baca Juga: Nama Baik Jasamarga Tercoreng, Eks Dirut Nilep Duit Rp 1,5 Triliun Tol MBZ
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR