Otomotifnet.com - Sebuah kantor leasing di Palembang, Sumatera Selatan merugi sampai Rp 1,3 miliar dalam 2 tahun.
Setelah ditelisik, ternyata kerugian tersebut ulah 6 orang dalam kantor leasing itu sendiri.
Mereka bersekongkol mainkan pengajuan kontrak fiktif BPKB mobil dan motor gaib.
Gaib karena BPKB yang dijaminkan tidak pernah ada unit fisiknya.
Kini 6 karyawan tersebut dijebloskan ke Polda Sumsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Identitas 6 pelaku yang merupakan karyawan kantor leasing itu sendiri yakni:
1. MIR (kepala unit perusahaan),
2. RY (marketing kredit eksekutif),
3. PR (marketing kredit eksekutif),
4. MAJ (marketing kredit eksekutif),
5. SS (marketing kredit eksekutif) dan
6. AN (marketing kredit eksekutif).
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit II Fismondev AKBP Hadi Syaefudin mengatakan, kasus terungkap dari kecurigaan perusahaan atas hasil audit internal yang tidak sesuai.
"Saat dilakukan audit didapati pada sistem application form terdapat dokumen pendukung yang mencurigakan," terang Putu, (21/9/23).
"Lalu tim audit mengecek kelapangan dengan mendatangi konsumen secara acak dari keterangan konsumen mereka tidak pernah mengajukan pembiayaan," sambung Putu.
Dari temuan itu, pihak perusahaan membuat laporan Polisi pada 26 Juli 2023.
Hasil penyelidikan, ada 6 pelaku yang merupakan karyawan finance itu sendiri pelakunya.
"Otak pelaku dari kasus ini MRI merupakan kepala unit perusahaan dibantu dengan 5 pelaku lainnya yang memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya salah satunya dengan memasukkan data data palsu dalam pengajuan pembiayaan," ungkapnya.
Modus operandi pelaku mengajukan kontrak fiktif mengagunkan BPKB tanpa kendaraan dengan menggunakan KTP fiktif.
Sementara untuk foto kendaraan yang dilampirkan sebagai syarat hanya di blur.
Aksi ini sudah dijalankan tersangka selama 2 tahun sejak 2021.
"Pelaku mengajukan kontrak fiktif dengan melampirkan BPKB dan KTP fiktif. BPKB itu didapatkan mereka dari orang-orang yang motornya hilang dan membeli secara online di marketplace, " ujarnya.
Menerima laporan korban, pihaknya menelusuri satu per satu BPKB yang digunakan oleh pelaku.
Ternyata pemilik BPKB sama sekali tidak mengagunkan dokumen kendaraannya itu kepada perusahaan finance.
"Awalnya kami menduga BPKB yang digunakan pelaku palsu tapi setelah kami telusuri BPKB nya asli yang dibeli dari masyarakat yang motornya sudah hilang. Sedangkan KTP dipakai pelaku KTP fiktif," tandasnya.
Keenam pelaku dijerat dengan Pasal 35 UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 100 juta.
Dari kasus ini barang bukti yang diamankan 162 BPKB yang diagunkan, 162 kontrak Fiktif, 162 akte fidusia, 162 sertifikat fidusia, surat pernyataan tersangka, satu berkas hasil audit dan satu buah handphone.
Salah satu tersangka MRI, mengaku nekat melakukan aksi kontrak fiktif karena kebutuhan ekonomi dan target yang ditetapkan perusahaan yang terlalu tinggi.
Sehingga membuatnya nekat melakukan hal tersebut.
"Target dari perusahaan 150 kendaraan per bulan, sulit dicapai. Rata-rata kami hanya mampu memenuhi 120 kendaraan per bulan, " katanya.
Baca Juga: Anggota TNI Pratu Marpaung Digebuki Ormas Seragam Oranye, Kaitan Debt Collector dan Suzuki Ertiga
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR