Tak sampai di situ saja, Iwan mengatakan dari penelusuran kepolisian ternyata tersangka adalah seorang residivis.
"Tersangka ini merupakan residivis kasus serupa, yakni penggelapan atau pencurian mobil di tempat lain," ucapnya dikutip dari TribunSolo.com.
Saat ditanya awak media B mengaku telah melakukan kejahatan serupa di sejumlah kota termasuk di Solo, Cirebon dan Mojokerto.
Sementara itu semua mobil hasil curian juga ia jual kepada sosok bernama D di Bogor dengan harga yang bervariasi.
"Saya tidak bekerja. Sebelumnya sudah pernah melakukan penggelapan mobil, seingat saya 8 kali. Semua dijual kepada D dari Rp 12 juta sampai Rp 25 juta," ungkap B.
Lebih lanjut B mengaku biasanya ia menggunakan modus menyewa mobil rental.
Tetapi saat melancarkan aksinya, tersangka menggunakan cara yang berbeda.
"Di Solo baru ini (melakukan penggelapan). Kalau di Solo spontan, pas kita cari hiburan di Solo, ketemu LC dan bawa mobil," ucapnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga: TNI Gadungan Kini Berseragam Oranye, Kibulin Pengusaha Mobil Rental Pakai Cara Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR