Otomotifnet.com - Dua pemalsu nomor rangka dan mesin motor akhirnya dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto mengatakan, kedua pelaku laki-laki berinisial AS (21) dan MT (34).
Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda (22/9/2023).
"Tersangka AS ditangkap di Perumahan Citra Lake, Depok. Kalau MT ditangkap di Perumahan Villa Gading Parung, Bogor," ungkapnya di Mapolres Metro Depok (26/9/2023).
Hadi menyebutkan, penangkapan itu bermula saat AS hendak menjual motor melalui Facebook dengan harga Rp 8,3 juta.
Oleh AS, nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut sudah diganti.
Pada 22 September 2023, AS hendak menemui calon pembeli motor tersebut di Perumahan Citra Lake.
"Namun, pada saat menunggu calon pembeli, pelaku langsung diamankan anggota Opsnal Reskrim Polres Metro Depok," urai Hadi dikutip dari Kompas.com.
Berdasar pemeriksaan, AS membeli motor yang dijual melalui Facebook itu dari seseorang berinisial AG seharga Rp 7,4 juta.
Kemudian, AS membeli STNK dan BPKB melalui Facebook dari seseorang berinisial N seharga Rp 700.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR