AS kemudian menghubungi tersangka MT.
AS meminta MT untuk mengganti nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut dengan nomor yang sesuai dengan STNK dan BPKB tersebut.
Karena itu, kepolisian turut menangkap MT di Villa Gading Parung pada 22 September 2023.
"Kedua tersangka dikenai Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP," urai Hadi.
Baca Juga: Modal Lima Lembar Rp 100 Ribu, Rangka Jadi Alergi Karat, Proses Hitungan Menit
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR