Otomotifnet.com - Pengendara yang melanggar lalu lintas tidak hanya bisa ditilang tapi bisa berujung penyitaan.
Proses sita kendaraan ini dilakukan bertujuan memberi efek jera bagi pengendara yang tidak taat aturan, dan melakukan beberapa pelanggaran berat.
Salah satu pelanggaraan yang dimaksud adalah tidak menggunakan pelat nomor kendaraan.
Hal ini seringkali dilakukan para pengendara motor supaya lolos ETLE.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, mencopot pelat nomor belakang adalah satu kebiasaan buruk pengendara motor yang sering ia jumpai.
Menurutnya, hal itu dilakukan secara sengaja supaya pengendara tak terkena tilang elektronik dan luput dari pantauan kamera ETLE.
“Biasanya pelat belakang dicopot dan yang dipasang itu cuma plastik (wadah penahan pelat nomor) saja, jadi nyaru (tidak kelihatan),” ucapnya kepada Kompas.com di Jakarta (2/10/2023).
Jika anggota Polisi yang bertugas menjumpai situasi tersebut, langkah utama yang dilakukan dalah meminta keterangan dari pengendara. Jika keterangan dinilai rancu atau tidak sesuai, motor bisa disita.
“Nanti ditaruh di penampungan, bisa di Polsek atau Polres seperti di sini,” ucapnya. Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
(1) Dalam hal penindakan pelanggaran dan penyidikan tindak pidana, Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia selain yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berwenang:
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita sementara Kendaraan Bermotor yang patut diduga melanggar peraturan berlalu lintas atau merupakan alat dan/atau hasil kejahatan;
b. melakukan pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkaitan dengan Penyidikan tindak pidana di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. meminta keterangan dari Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum;
d. Melakukan penyitaan terhadap Surat Izin Mengemudi, Kendaraan Bermotor, muatan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, dan/atau Tanda lulus uji sebagai barang bukti.
Baca Juga: Kejaring Razia Cuma Tunjukan Foto STNK di HP, Begini Reaksi Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR