Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Razia Polisi Besar-besaran Usai, Denda Tilang Rp 250 Ribu Sampai Sejuta Mendominasi

Irsyaad W - Kamis, 5 Oktober 2023 | 14:30 WIB
Ilustrasi razia polisi.
TribunJogja.com
Ilustrasi razia polisi.

Otomotifnet.com - Razia Polisi besar-besaran di Jakarta telah berakhir.

Bertajuk Operasi Zebra Jaya 2023 resmi selesai per 1 Oktober 2023 kemarin.

Selama 2 minggu operasi, pelanggaran dengan denda tilang Rp 250 sampai sejuta paling mendominasi.

Sebab hingga 2 Oktober 2023, proses rekapitulasi jenis pelanggaran terbanyak masih berjalan.

Namun ada beberapa jenis pelanggaran yang disinyalir menduduki peringkat mayoritas, alias sangat sering dijumpai di lapangan.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat, AKP Sudarmo menjelaskan, setidaknya ada 3 jenis pelanggaran yang jadi 'langganan' saat Operasi Zebra Jaya.

Ketiga pelanggaran tersebut yakni pengendara lawan arah, tidak menggunakan helm, dan berusia di bawah umur.

"Tiga pelanggaran itu banyak sekali terjadi. Angka pastinya masih dihitung ya, cuma sudah bisa memang jumlahnya banyak," ucapnya dikutip dari Kompas.com, (3/10/23).

Dia menambahkan, angka ini sebetulnya sudah bisa diprediksi, menimbang sejak awal penerapan Operasi Zebra Jaya, ketiga pelanggaran itu sudah mendominasi.

"Memang ini kaitannya dengan kesadaran masyarakat soal kamseltibcarlatas, masih rendah," kata Sudarmo.

Berikut ini besaran denda tilang 7 jenis pelanggaran prioritas Operasi Zebra 2023:

1. Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

3. Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.

6. Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

Baca Juga: Razia Polisi Besar-besaran Baru Dimulai, Cari-cari 15 Kesalahan Ini

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa