Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda Metro Jaya Enggak Tahu Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Lagi, Ini Katanya

Ferdian - Minggu, 8 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi tilang uji emisi
Ilustrasi tilang uji emisi

Diketahui, tilang diberlakukan untuk mereka yang tidak lolos uji emisi. Warga yang motornya gagal uji emisi akan dikenai tilang Rp 250 ribu, sementara mobil didenda Rp 500 ribu.

Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara Kombes Nurcholis mengatakan para pengendara yang tak lolos uji emisi tidak akan lagi ditilang.

"Iya untuk ke depan tidak ditilang (yang) tidak lulus," kata Kombes Nurcholis saat itu.

Baca Juga: Dulu Distop Katanya Memberatkan, Sekarang Tilang Uji Emisi Mau Diberlakukan Lagi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa