"Pastinya mulai jam 08.00 sampai 10.00, tapi bisa hari Kamis atau Jumat," ucapnya belum lama ini.
Terkait ada atau tidaknya perubahan waktu dan jawdal tilang uji emisi bulan November mendatang, A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat, mengaku belum menerima informasi terbaru.
"Kami (DLH) masih koordinasi dengan Dishub dan pihak Kepolisian juga, nanti akan disampaikan kalau ada perubahan," ucapnya, (7/10/23) ditukil dari Kompas.com.
Dia menambahkan, jika tidak ada perubahan jadwal dan waktu pelaksanaan, berarti SOP tilang uji emisi dianggap sama dengan sebelumnya.
Baca Juga: Bawa Surat Sakti Ini Dipastikan Bebas Tilang Uji Emisi, Begini Cara Dapatnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR