Otomotifnet.com - Awal November 2023 bakal diberlakukan lagi tilang uji emisi kendaraan di DKI Jakarta.
Jadwal tilang uji emisi di DKI Jakarta pun juga sudah diketahui.
Para pengguna kendaraan bermotor yang belum pernah uji emisi, baiknya hindari hari dan jam berikut.
Informasi ini dipastikan oleh Ani Ruspitawati, Kepala Satgas Pengendalian Pencemaran Udara.
Selain memastikan pemberlakuan, dia juga menegaskan jika teknis tilang uji emisi tetap sama dengan yang sebelumnya.
"(Teknis) masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan, tapi yang udah pasti, akan diberlakukan per-awal November 2023," ucap Ani dalam keterangan resminya, (6/10/23) dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, gagasan tilang uji emisi pertama kali disampaikan pada pertengahan Agustus 2023, dan pelaksanaan awal dimulai pada 1 September 2023.
Berkaca dari pemberlakuan sebelumnya, tilang uji emisi diproyeksikan berjalan seminggu sekali, antara hari Kamis atau Jumat, mulai pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Heri Permana, Kasi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH menjelaskan, Adanya variasi hari memang disengaja, untuk memberi efek kejut bagi pengendara.
"Karena ini kan menyoal emisi dan pembuktian kendaraan laik jalan atau tidak, berdasarkan standar uji emisi, jadi memang spontan," jelasnya.
"Pastinya mulai jam 08.00 sampai 10.00, tapi bisa hari Kamis atau Jumat," ucapnya belum lama ini.
Terkait ada atau tidaknya perubahan waktu dan jawdal tilang uji emisi bulan November mendatang, A. Hariadi, Kepala Suku Dinas DLH Jakarta Barat, mengaku belum menerima informasi terbaru.
"Kami (DLH) masih koordinasi dengan Dishub dan pihak Kepolisian juga, nanti akan disampaikan kalau ada perubahan," ucapnya, (7/10/23) ditukil dari Kompas.com.
Dia menambahkan, jika tidak ada perubahan jadwal dan waktu pelaksanaan, berarti SOP tilang uji emisi dianggap sama dengan sebelumnya.
Baca Juga: Bawa Surat Sakti Ini Dipastikan Bebas Tilang Uji Emisi, Begini Cara Dapatnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR