Otomotifnet.com - Banyak kejadian, pemilik mobil atau motor lupa memperpanjang STNK.
Lalu kalau terlibat kecelakaan apakah akan dapat santunan dari Jasa Raharja?
Diketahui saat bayar rpajak, ada biaya yang tertera di STNK mulai dari BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), PKB, Administrasi, biaya TNKB, dan SWDKLLJ.
Salah satunya SWDKLLJ yakni singkatan dari Sumbangan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dipungut oleh Jasa Raharja.
Bagaimana kalau belum memperpanjang STNK yang berarti belum bayar pajak dan belum bayar SWDKLLJ juga.
Apakah bisa dapat santunan ketika kecelakaan?
Menanggapi hal itu, pada 2023 lalu Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono memberikan penjelasan.
"Diatur oleh UU 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan," kata Rivan kepada GridOto.com (30/5/2023).
Katanya SWDKLLJ merupakan upaya negara memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan.
"Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Rivan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR