Sementara apabila STNK mati pajak apakah SWDKLLJ masih aktif?
Sebenarnya kalau berbicara asuransi murni, 'no premi no claim' alias kalau tidak bayar, tentu tidak ada klaimnya (manfaatnya-Red).
Untuk itu ia menyarankan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan SWDKLLJ agar korban kecelakaan tetap terjamin.
Sekadar informasi, besar SWDKLLJ sudah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk sepeda motor 50-250 cc dikenakan Rp 32 ribu, sepeda motor di atas 250 cc Rp 80 ribu, dan untuk roda empat atau lebih berkisar antara Rp 73.000 hingga Rp 163.000.
Besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas, juga telah ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan 16 Tahun 2017.
Mulai dari penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu, biaya P3K Rp 1 juta, biaya perawatan (maksimal) Rp 20 juta, santunan korban cacat tetap Rp 50 juta, dan santunan meninggal dunia Rp 50 juta yang diserahkan kepada ahli waris korban.
Itu sebabnya, kata dia, mengapa semua pemilik kendaraan bermotor harus taat membayar pajak.
“Karena selain merupakan kewajiban kita sebagai pemilik kendaraan serta melindungi diri sendiri dan orang lain atas risiko kecelakaan lalu lintas di jalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Jangan Ngarep Dapat Asuransi Kalau Kecelakaan Gara-gara 6 Kriteria Ini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR