Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kewek Alias Sudarsono Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Perkara 2 Ton Solar

Irsyaad W - Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi jeriken-jerikan yang dipakai untuk menimbun Solar dari SPBU-SPBU
Kompas.com/Firmansyah
Ilustrasi jeriken-jerikan yang dipakai untuk menimbun Solar dari SPBU-SPBU

Otomotifnet.com - Kewek alias Sudarsono (46) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur 1 tahun 3 bulan penjara.

Ini kaitan dengan perkara menyimpan 2 ton solar subsidi.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rachmawaty didampingi dua anggotanya, Ahmad Ihsan Amri dan Bayu Adhypratama dalam persidangan , (24/10/23).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sudarsono alias Kewek dengan hukuman satu tahun tiga bulan (15 bulan) penjara," kata Rachmawaty.

Bukan hanya hukuman penjara, Sudarsono juga dijatuhi kewajiban membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Sudarsono alias Kewek dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Terdakwa Sudarsono terbukti melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam lingkaran merah, Kewek alias Sudarsono (46) saat ditahan JPU Kejari kabupaten Madiun terkait penimbunan 2 ton Solar
Kompas.com/Muhlis Al Alawi
Dalam lingkaran merah, Kewek alias Sudarsono (46) saat ditahan JPU Kejari kabupaten Madiun terkait penimbunan 2 ton Solar

Putusan itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Madiun.

JPU Kejari Kabupaten Madiun, Ardhinityaningrum Dwi Ratna menuntut Sudarsono 1 tahun 6 bulan panjara.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa