Otomotifnet.com - Bukan cuma sekali atau dua kali saja, razia uji emisi di Jakarta akan digelar 51 kali.
Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, razia uji emisi ini akan berlangsung mulai 1 November sampai akhir 2023.
"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi (28/10/2023).
Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci mengenai detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota.
Dia hanya menjelaskan bahwa nanti pihaknya bakal menyediakan alat uji emisi beserta teknisinya.
"Kami akan siapkan alat uji emisi serta teknisi terlatihnya (selama razia uji emisi)," ucap Yogi.
Selebihnya, lanjut Yogi, Pemprov DKI menyerahkan kepada polisi berkait penindakan atau sanksi tilang selama razia uji emisi.
"Polisi yang melakukan penegakan hukumnya," ucapnya dilansir dari Kompas.com.
Sebagai informasi, uji emisi mulai dilaksanakan pada 1 November 2023 di lima wilayah di Jakarta.
Razia uji emisi menyasar kendaraan roda dua dan empat yang masuk usia tiga tahun ke atas.
"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun," kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dikutip dari keterangannya, Sabtu.
Sampai pada 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.
Baca Juga: Razia Uji Emisi Dimulai November, 2 Jenis Motor Ini Enggak Mempan Ditilang
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR