Di tengah perjalanan tiba-tiba kedua tersangka mengendarai Suzuki Satria F itu mengajak korban melewati jalan sepi di hutan Lebakjabung.
"Pelaku menghentikan korban untuk meminjam motornya namun ditolak," ucap Wahib.
Sontak tersangka turun dari motor lalu merampas motor dan handphone milik korban.
Bahkan tersangka sempat memukul korban saat berupaya mempertahankan motornya.
Salah satu pelaku memukul korban di bagian muka.
"Pelaku mengambil barang barang milik korban berupa motor dan handphone lalu kabur melarikan diri," bebernya.
Korban akhirnya melapor terkait peristiwa yang dialaminya ke Polsek Jatirejo.
Berbekal bukti petunjuk dari keterangan korban, Polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua tersangka perampasan motor.
Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti sarana yang digunakan saat kejadian yakni Suzuki Satria F warna hitam tanpa pelat nomor, helm, jaket dari rumah tersangka ABM.
Kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan/ ancaman kekerasan dan atau pencurian dengan kekerasan.
"Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satreskrim Polres Mojokerto untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Baca Juga: Begal Motor di Makassar Salah Sasaran, Seketika Kicep dan Bonyok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR