Sekali lagi, bila terbukti tidak mempunyai SIM maka akan diberikan sanksi tilang.
Berdasarkan Pasal 228 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tahun 2009 sanksi tidak memiliki SIM lumayan berat.
Bisa dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
Untuk kasus lupa tidak membawa SIM bisa dijerat dengan pidana kurungan 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Akan tetapi, bila SIM ketinggalan polisi akan memberikan toleransi.
Pengendara bisa meminta bantuan orang lain untuk mengantar SIM di lokasi terkena razia.
"Jadi kami bukan cari-cari kesalahan, tapi memastikan agar masyarakat yang belum punya SIM tidak berkendara. Angka kecelakaan karena tidak terampil menguasai kendaraan cukup tinggi. Tindakan ini juga untuk mendorong warga yang belum punya SIM segera melakukan pengurusan," terangnya.
Bila melihat data kepolisian warga Surabaya yang tidak memiliki SIM memang terbilang banyak.
Sepanjang Juli-September tercatat ada 13 ribu. Mereka ketahuan tidak memiliki izin mengemudi usai tertangkap kamera ETLE karena melakukan pelanggaran di jalan raya.
Pelanggar yang terjaring sebelumnya tidak mendapat sanksi tilang. Hanya sekedar terguran dan dianjurkan segera mengurus SIM. Akan tetapi, kebijakan tersebut dinilai tidak memberi efek jera.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR