Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Jangan Nekat Lawan Arus Kalau Ogah SIM Dicabut, Aturan Mulai Tak Lama Lagi

Ferdian - Senin, 30 Oktober 2023 | 21:30 WIB
Ilustrasi pemotor lawan arus
Fasko Dehotman / Tribun Jabar
Ilustrasi pemotor lawan arus

Otomotifnet.com - Jangan nekat lawan arah kalau enggak mau SIM terancam dicabut.

Diketahui Polri punya aturan baru tentang penilangan berbasis poin.

Jika akumulasinya sudah mencapai batas maksimal maka Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dicabut.

Aturan ini terdapat di Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM yang telah diundangkan pada 19 Februari 2021.

Namun regulasi yang ditandatangani Kapolri Listyo Sigit Prabowo itu sejauh ini masih terus digodok (dimatangkan).

Pihak Kepolisian mengaku tengah menyiapkan poin-poin pendukung untuk aturan cabut SIM, yang mungkin diterapkan dalam waktu dekat.

Poin-poin pendukung yang dimaksud berupa manfaat untuk masyarakat, tata cara pelaksanaan, prediksi efektivitas, dan perkiraan tantangan saat penerapan.

"Polri telah memiliki aturan tentang tilang berbasis poin bagi setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas. Menurut aturan itu poin tidak hanya untuk pelaku pelanggaran lalu lintas, melainkan juga terhadap kasus kecelakaan seperti tabrak lari dan lawan arus," kata Kombes Pol Indra Jafar selaku Kasubdit Jemenopsrek Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Indra Jafar kepada GridOto.com (30/10/2023).

"Sebenarnya sudah sosialisasi lewat Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas Polda tinggal penerapannya," sambungnya. Daftar poin kecelakaan Pengenaan poin terhadap kasus kecelakaan lalu lintas tertera pada pasal 310 hingga 312 sebagai berikut:

5 poin

Pasal 310 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang, atau menimbulkan dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan atau barang.

Pasal 311 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

10 poin

Pasal 311 ayat (2) dan (3): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan atau barang atau mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan.

Pasal 312: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dan terlibat Kecelakaan Lalu Lintas lalu dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

12 poin

Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4): Mengemudikan Kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.

Pasal 311 ayat (4) dan ayat (5): Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Aturan tentang tilang poin ini sudah berlaku namun sejauh ini Korlantas Polri belum menerapkannya.

Baca Juga: Aturan Dilawan, Pengendara Supra Seenaknya Lawan Arus, Pesepeda yang Kena Apesnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa