Otomotifnet.com - Kasus Honda Brio ngamuk di salah satu Mall di Semarang akhirnya menetapkan seorang tersangka.
Diketahui identitas tersangkanya bernama Mukti Wibowo.
Pria 33 tahun itu juga dihadirkan langsung saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang pada Kamis (9/11/2023) kemarin.
Mukti sendiri tercatat sebagai sales dealer mobil Honda Gajah Mada Semarang.
Dilansir dari Kompas.com, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKPB Donny Sardo Lumbantoruan membenarkan telah menetapkan Mukti sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan pasal 360 ayat 2 KUHPidana tentang kelalaiannya menyebabkan orang lain terluka.
"Ancaman pidana penjara paling lama sembilan bulan," kata Donny, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).
Meski jadi tersangka, Mukti tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Donny dalam kesempatannya juga menguraikan kondisi korban yang ditabrak Mukti.
Ia menyebut ada 4 orang jadi korban yang menderita luka-luka.
"Kondisi korban Miniatun mengalami luka memar pada dahi. Hidung pinggang dan kelingking kiri. Korban M, luka lecet pada mata dan luka memar pada siku kanan."
"Dua korban lagi masih kita konfirmasi by phone karena alamatnya sudah berpindah," katanya.
Selain korban luka, tabrakan juga berdampak kerugian materi karena mobil merek Brio yang terlibat kecelakaan ringsek.
Tangga eskalator juga dilaporkan rusak karena ditabrak.
Mukti di hadapan polisi dan awak media mengakui insiden mobil pameran tabrak pengunjung mal merupakan kelalaiannya.
Ia mengaku insiden terjadi pada hari kelima pameran tepatnya pada Sabtu (4/11/2023) malam.
Sebelum kejadian, Mukti berniat menghidupkan mobil untuk memanasi mobil.
"Waktu kejadian tersebut masuk hari kelima pameran, memang kelalaian saya belum jam tutup mal, tapi seperti biasa saya mau beres-beres, manasi mobil, tiba-tiba mobil nge-tril," kata Mukti, dikutip dari TribunJateng.com.
Mukti melanjutkan dirinya mengakui tidak bisa menyetir mobil manual seperti Brio yang menabrak pengunjung mall.
Bahkan, dirinya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan belum pernah ikut kursus mengemudi.
"Saya bisanya nyetir mobil matik, belum punya SIM," tambah Mukti.
Baca Juga: Brio Kuning Dikerumuni Pengunjung Mall, Hand Rem dan Gigi Posisi Begini
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR