Otomotifnet.com - Mirip bayar pajak STNK tahunan, Pemprov DKI Jakarta himbau pemilik kendaraan uji emisi setahun sekali.
Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, imbauan itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
"Uji emisi diwajibkan bagi semua pemilik kendaraan bermotor minimal sekali dalam satu tahun," kata Ani di Jakarta (10/11/2023).
"Sesuai ketentuan dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor," sambungnya.
Dilansir dari Kompas.com, Ani menyampaikan, razia uji emisi akan diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terhadap kepatuhan melaksanakan uji emisi kendaraan bermotornya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta saat ini berfokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakartajuga bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) RI telah melakukan pelatihan teknisi uji emisi hingga di luar wilayah Jakarta, yaitu Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek).
Pelatihan tersebut diikuti 449 peserta dari 234 bengkel, 8 Dinas Lingkungan Hidup Kab/Kota dan Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Banten.
Dari 234 bengkel, terdapat 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji emisi, sehingga masyarakat Botabek dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR