Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Preman Tengik dan Pengelola SPBU Kongkalikong, Per Hari Kantongi Rp 2 Juta Dari Aksi Begini

Irsyaad W - Senin, 13 November 2023 | 13:00 WIB
Antrean truk isi Solar di SPBU Jalan Trans Kalimantan
TribunPontianak.com/Istimewa
Antrean truk isi Solar di SPBU Jalan Trans Kalimantan

Selain itu keduanya diduga bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU yang kini diperiksa sebagai saksi.

Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pengantre solar subsidi yang resah dengan praktik tersebut.

"Hasil dari pungli dibagi kepada sejumlah orang termasuk oknum pegawai SPBU, dengan setoran Rp 700.000 per pekan," ucap Heru.

Heru menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Disertai Ancaman Kekerasan, ancaman hukuman penjara 5 tahun.

"Kita masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tandas Heru.

Baca Juga: Antre Solar Dipalak Rp 10 Ribu Per Truk, Pria Sok Keras Berakhir Lembek

Editor : Panji Nugraha
Sumber : kompas

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa