Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Praktik Pungli di SPBU Meresahkan, Penghasilan Sehari Ngalahin UMP Jateng

Ferdian - Senin, 13 November 2023 | 14:00 WIB
Ilustrasi truk antre solar
Ntmcpolri.com
Ilustrasi truk antre solar

Selain itu, keduanya diduga bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU yang kini diperiksa sebagai saksi.

Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pengantre solar subsidi yang resah dengan praktik tersebut.

“Hasil dari pungli dibagi kepada sejumlah orang termasuk oknum pegawai SPBU, dengan setoran Rp 700.000 per pekan,” ucap Heru.

Heru menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Disertai Ancaman Kekerasan, ancaman hukuman penjara 5 tahun.

“Kita masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutup Heru.

Baca Juga: Pemilik Mobil Nunggak Pajak Bakal Dipermalukan di SPBU, Diteriaki Lewat Speaker

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa