Otomotifnet.com - Nggak nyangka, praktik pungutan liar juga ada di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Tepatnya berada di Jalan Trans-Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam operasi tersebut, dua orang pelaku berinisial BD dan ML ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Kubu Raya, Iptu Heru Anggoro, mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah warga sekitar yang memiliki kendali terhadap SPBU tersebut.
"Keduanya adalah warga sekitar dan menguasai SPBU," ujar Heru kepada wartawan (12/11/2023).
Modus pungli ini, kata Heru dengan cara meminta tarif sebesar Rp 100.000 untuk setiap truk pengantre solar subsidi.
Mayoritas pengantre tersebut adalah spekulan yang bertujuan menjual kembali solar kepada penampung.
“Dengan tarif Rp 100.000 per truk, rata-rata pendapatan dari pungli ini sebesar Rp 2 juta per hari,” ungkap Heru.
Penghasilan segitu jelas lebih gede dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jateng 2023 yakni Rp 1.958.169,69.
Kedua tersangka ditengarai sebagai otak yang mengatur praktik pungli tersebut.
Selain itu, keduanya diduga bekerja sama dengan oknum pengelola SPBU yang kini diperiksa sebagai saksi.
Heru menerangkan, kasus ini terungkap setelah ada laporan masyarakat pengantre solar subsidi yang resah dengan praktik tersebut.
“Hasil dari pungli dibagi kepada sejumlah orang termasuk oknum pegawai SPBU, dengan setoran Rp 700.000 per pekan,” ucap Heru.
Heru menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan Disertai Ancaman Kekerasan, ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Kita masih mendalami pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” tutup Heru.
Baca Juga: Pemilik Mobil Nunggak Pajak Bakal Dipermalukan di SPBU, Diteriaki Lewat Speaker
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR