Otomotifnet.com - SPBU Pertamina mulai jual mahal terhadap mobil diesel yang menunggak pajak.
Pemilik yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan gak bakal dilayani jika ingin beli Solar.
Ini berdasar terbitnya Surat edaran (SE) Pj Gubernur Bangka Belitung tanggal 23 Oktober 2023 nomor : 541/259.
Isinya menegaskan mulai tanggal 19 November 2023 mobil yang mati pajak tidak bisa membeli BBM (solar) Subsidi.
Salah satu pemilik mobil diesel, Benni yang sedang mengantre di SPBU mengaku belum tahu apa-apa tentang aturan baru yang dikeluarkan Pj Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Meskipun belum tahu apa-apa tentang peraturan dari SE Pj Gubernur Babel, Benni menyatakan setuju dengan isi surat tersebut agar para pemilik kendaraan lebih taat bayar pajak.
"Bagusnya begitu lah, biar lebih taat kita bayar pajak, ok dak. Mobil ku ni pajaknya hidup," kata Benni, (30/10/23) dilansir dari BangkaPos.com.
Sementara itu, pengemudi mobil diesel lainnya, Adi mengatakan sah-sah saja kalau Pj Gubernur Babel mau menerapkan aturan tersebut.
Selaku warga Babel, Adi siap mengikuti aturan yang akan diberlakukan pada bulan November tahun 2023 tersebut.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR