Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Disindir Pelat Nomor Tepi Jalan Lebih Rapi Dari Samsat, Polisi Singgung Mesin Pencetak

Irsyaad W - Selasa, 14 November 2023 | 17:00 WIB
Aturan pelat nomor ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009
Aturan pelat nomor ada di Undang-Undang No.22 tahun 2009

"Ya memang begitu adanya, karena itu sudah sesuai SOP, pembuatan pelat di pinggir jalan itu rapi memang tidak banyak permintaan (mahal), sementara kalau di Samsat mesinnya saja langsung dari Korlantas Polri," ucap petugas yang enggan disebutkan namanya, (7/11/2023) dikutip dari GridOto.

"Jadi kita hanya ikuti prosedur saja, pembuatan pelat di pinggir jalan itu jelas tidak boleh karena itu palsu tidak ada embos logo dari Korlantas Polri," katanya.

Untuk diketahui, melihat Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 39 ayat 5 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, aturan mengenai pembuatan pelat nomor kendaraan sudah tertulis dengan jelas.

Dikatakan TNKB atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Artinya jika membuat pelat nomor di pinggir jalan, tidak sah dan bisa ditindak oleh polisi.

Sebenarnya kalian bisa mengurus pelat nomor yang hilang atau rusak secara legal.

Hal tersebut tertuang pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, yang menyebut pemilik kendaraan bermotor bisa mengajukan permohonan penggantian TNKB yang hilang atau rusak di Samsat.

Baca Juga: Camkan Baik-baik, Warga Sipil Pasang Pelat Dinas Polri Terancam Denda Rp 2 Miliar

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa