"Sudah kita koordinasikan, hari ini sudah kita jaga. Mulai hari ini sudah clear, memang ada beberapa, itu mobilnya panitia yang belum tersosialisasi, pengunjungnya sudah tidak ada," ujarnya.
Mobil yang diderek bisa diambil ke Kantor Dishub Solo, dengan menunjukan surat kendaraan.
Namun, mobil yang diderek akan kena sanksi denda.
"Dendanya kalau penderekan Rp 300 ribu. Kalau gembok Rp 200 ribu. Untuk yang digembok tidak ada, karena memang harus steril," pungkasnya.
Baca Juga: Kritik Keras Buat Petugas Derek Dishub DKI, Pengalaman Pemilik Mobil Terkesan Arogan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR