Otomotifnet.com - Mobil kena derek Dinas Perhubungan (Dishub) pasti merepotkan.
Karena untuk menebus mobil tersebut wajib siap uang setengah juta alias Rp 500 ribu.
Diketahui, mobil kena derek Dishub karena melanggar lokasi larangan parkir.
Mengacu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 dan 2 Transportasi.
Dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) berbunyi:
(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.
Baca Juga: Sisi Ngeri Tilang Poin, SIM Bisa Dicabut Permanen Sewaktu-waktu Tapi Bukan Oleh Polisi
Lantas, bagaimana caranya mengurus mobil yang sudah diderek petugas Dishub DKI Jakarta?
Dilansir dari laman resmi Dishub DKI Jakarta, terdapat beberapa tahap mengurus kendaraan yang diderek:
Editor | : | optimization |
KOMENTAR