Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Siapkan Uang Setengah Juta, Begini Cara Tebus Mobil Kena Derek Dishub

Dok Grid - Rabu, 31 Juli 2024 | 16:23 WIB
Cara tebus mobil kena derek Dishub DKI
GridOto/Rizky
Cara tebus mobil kena derek Dishub DKI

Otomotifnet.com - Mobil kena derek Dinas Perhubungan (Dishub) pasti merepotkan.

Karena untuk menebus mobil tersebut wajib siap uang setengah juta alias Rp 500 ribu.

Diketahui, mobil kena derek Dishub karena melanggar lokasi larangan parkir.

Mengacu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 38 ayat 1 dan 2 Transportasi.

Dalam pasal 38 ayat (1) dan (2) berbunyi:

(1) Ruang milik Jalan yang digunakan sebagai fasilitas Parkir harus disertai Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

(2) Setiap pemilik dan/atau Pengemudi Kendaraan dilarang Parkir di ruang milik Jalan yang tidak terdapat Marka Parkir dan/atau Rambu Parkir.

Baca Juga: Sisi Ngeri Tilang Poin, SIM Bisa Dicabut Permanen Sewaktu-waktu Tapi Bukan Oleh Polisi

Lantas, bagaimana caranya mengurus mobil yang sudah diderek petugas Dishub DKI Jakarta?

Dilansir dari laman resmi Dishub DKI Jakarta, terdapat beberapa tahap mengurus kendaraan yang diderek:

Editor : optimization

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa