1. Tebus kendaraan dengan membayar denda sebesar Rp 500.000.
2. Pemilik kendaraan yang tidak langsung mengurus pembayaran akan dikenakan denda dengan kelipatannya.
3. Untuk mengetahui di mana lokasi mobil yang disita dan informasi tentang jumlah denda, yaitu:
- Kirim SMS ke 0857-9920-0900
- Format SMS 'parkir (spasi) nomor polisi kendaraan'
- nSetelah itu pemilik kendaraan akan mendapat SMS kembali yang berisi nomor virtual account (VA), total denda, jenis kendaraan, dan lokasi kendaraan disita
4. Nomor (VA) yang ada di SMS digunakan untuk membayar tagihan denda ke kantor Bank DKI atau ATM Prima
5. Bukti pembayaran dibawa ke tempat penampungan mobil dan diserahkan ke petugas
6. Setelah itu petugas akan memeriksa bukti pembayaran dan memberi surat pengeluaran kendaraan (SPK)
7. Serahkan SPK ke petugas yang menjaga kendaraan dan kendaraan bisa diambil kembali
Baca Juga: Meski Enggak Tertulis, Merokok Sambil Berkendara atau Mengemudi Bisa Dipenjara Dengan Dasar Ini
Tarif yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, kendaraan yang parkir sembarangan dapat langsung diderek petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan membayar denda sebesar Rp 500.000.
Sebagai info, saat ini terdapat 5 lokasi parkir resmi di Jakarta, yaitu Lapangan IRTI Monas (Jakarta Pusat), Lapangan Gedung BPTJ di Jalan MT Haryono (Jakarta Selatan), Terminal Rawamangun (Jakarta Timur), Terminal Rawa Buaya (Jakarta Barat) dan Lapangan Kantor Sudinhub Jakarta Utama di Jalan Yos Sudarso.
Baca Juga: Ini Yang Akan Terjadi Saat Mengabaikan Denda Tilang Elektronik
Posted : Rabu, 31 Juli 2024 | 16:23 WIB| Last updated : Rabu, 31 Juli 2024 | 16:23 WIB
Editor | : | optimization |
KOMENTAR