Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Duit Tak Berseri Pun, Pidana Kecelakaan Lantas Gak Bisa Gugur Meski Bayar Ganti Rugi

Irsyaad W - Jumat, 24 November 2023 | 14:50 WIB
Kondisi Daihatsu Gran Max milik dealer Kurnia Kasih Semarang yang terlibat kecelakaan karambol di tol Krapyak-Jatingaleh Semarang
Kompas.com/Istimewa
Kondisi Daihatsu Gran Max milik dealer Kurnia Kasih Semarang yang terlibat kecelakaan karambol di tol Krapyak-Jatingaleh Semarang

Otomotifnet.com - Kecelakaan lalu lintas (lantas) di jalan bisa berbuah pidana.

Unsur pidana kecelakaan lantas pun gak bisa gugur meski punya duit tak berseri buat bayar ganti rugi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, perkara kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 dengan proses peradilan pidana.

"Perkara kecelakaan lalu lintas, sesuai apa yang diatur dalam pasal 229 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No 22 tahun 2009, diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budiyanto dalam keterangan, (13/11/23) menukil Kompas.com.

Artinya, kata Budiyanto, semua penyidikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai dari penetapan tersangka, penuntutan, sampai dengan penetapan putusan pengadilan.

Adapun mengenai putusan pengadilan ada dua, yaitu dapat berupa hukuman penjara dan atau ganti kerugian.

"Pada Pasal 234 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 mengatakan bahwa pengemudi, pemilik ranmor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi," kata Budiyanto.

"Kemudian Ayat 2 setiap pengemudi, pemilik ranmor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi," katanya.

Namun, sesuai pada Pasal 234 Ayat 1, Budiyanto mengatakan, hal itu bisa tidak berlaku jika menyangkut 3 hal, yaitu kondisi yang tidak dapat dikendalikan, salah korban sendiri dan kecelakaan karena hewan.

"Ganti kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat," kata Budiyanto.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa