Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Punya Duit Tak Berseri Pun, Pidana Kecelakaan Lantas Gak Bisa Gugur Meski Bayar Ganti Rugi

Irsyaad W - Jumat, 24 November 2023 | 14:50 WIB
Kondisi Daihatsu Gran Max milik dealer Kurnia Kasih Semarang yang terlibat kecelakaan karambol di tol Krapyak-Jatingaleh Semarang
Kompas.com/Istimewa
Kondisi Daihatsu Gran Max milik dealer Kurnia Kasih Semarang yang terlibat kecelakaan karambol di tol Krapyak-Jatingaleh Semarang

Namun Budiyanto menegaskan, ganti rugi tetap tidak menghapus perkara pidana.

"Pemberian ganti rugi dalam perkara kecelakaan lalu lintas sifatnya keperdataan karena tidak dapat menggugurkan tuntutan perkara pidananya," kata Budiyanto.

"Ganti kerugian yang diberikan kepada pihak korban hanya akan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan lalu lintas tersebut," ujarnya.

Pasal 235

Ayat 1: Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Ayat 2: Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.

Baca Juga: Sulit dan Rumit, Polisi Blak-blakan Sebab Aturan Cabut SIM Belum Dipakai

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa