Otomotifnet.com - Kecelakaan lalu lintas (lantas) di jalan bisa berbuah pidana.
Unsur pidana kecelakaan lantas pun gak bisa gugur meski punya duit tak berseri buat bayar ganti rugi.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, perkara kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 dengan proses peradilan pidana.
"Perkara kecelakaan lalu lintas, sesuai apa yang diatur dalam pasal 229 ayat 2, ayat 3 dan ayat 4 UU No 22 tahun 2009, diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budiyanto dalam keterangan, (13/11/23) menukil Kompas.com.
Artinya, kata Budiyanto, semua penyidikan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mulai dari penetapan tersangka, penuntutan, sampai dengan penetapan putusan pengadilan.
Adapun mengenai putusan pengadilan ada dua, yaitu dapat berupa hukuman penjara dan atau ganti kerugian.
"Pada Pasal 234 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 mengatakan bahwa pengemudi, pemilik ranmor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi," kata Budiyanto.
"Kemudian Ayat 2 setiap pengemudi, pemilik ranmor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi," katanya.
Namun, sesuai pada Pasal 234 Ayat 1, Budiyanto mengatakan, hal itu bisa tidak berlaku jika menyangkut 3 hal, yaitu kondisi yang tidak dapat dikendalikan, salah korban sendiri dan kecelakaan karena hewan.
"Ganti kerugian dapat ditentukan berdasarkan putusan pengadilan atau dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai diantara para pihak yang terlibat," kata Budiyanto.
Namun Budiyanto menegaskan, ganti rugi tetap tidak menghapus perkara pidana.
"Pemberian ganti rugi dalam perkara kecelakaan lalu lintas sifatnya keperdataan karena tidak dapat menggugurkan tuntutan perkara pidananya," kata Budiyanto.
"Ganti kerugian yang diberikan kepada pihak korban hanya akan dijadikan pertimbangan hakim dalam memutus perkara kecelakaan lalu lintas tersebut," ujarnya.
Pasal 235
Ayat 1: Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Ayat 2: Jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c, pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.
Baca Juga: Sulit dan Rumit, Polisi Blak-blakan Sebab Aturan Cabut SIM Belum Dipakai
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR