Tak pelak, membuat tersangka terpaksa digiring ke Mapolsek Karang Pilang Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Saat kami interogasi, dia masih dalam pengaruh pil koplo, ngomong agak sedikit gak nyambung," ujarnya (27/11/2023).
Risky menambahkan, ternyata tersangka mencuri Yamaha Jupiter Z tersebut di sebuah rumah kawasan Perumahan Griya Kebraon, yang pagar terasnya tidak terkunci dengan gembok.
Lalu, tersangka mendorong motor tersebut, dan rencananya akan menjual motor hasil curian tersebut ke seorang penadah.
Diketahui, tersangka mencuri motor tersebut seorang diri.
Atau tidak melibatkan teman atau orang lain dalam satu komplotan kejahatan.
"Saat kami dalami ternyata pelaku masih di bawah umur, 14 tahun, saat ini sedang berada si Bappas Marsudi Putra, di Manukan, Tandes. Seharusnya pada saat itu, saat kami tangkap ada temannya. Tapi ternyata gak ada," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
Risky mengungkapkan, Tersangka MIK belum pernah ditahan dalam kasus kejahatan.
Pengakuan tersangka, pencurian motornya kali ini, merusak aksi pertama kali.
Rencananya, jika berhasil menjual motor hasil curian tersebut, tersangka bakal mempergunakannya membeli pil koplo.
"Kami tidak ada mendapatkan kendaraan lain, hanya kendaraan. Dia pengakuannya baru sekali mencuri motor. Dia bilang pengen menjual motor, untuk beli obat obatan tadi (pil koplo)," jelasnya.
Tersangka selama sudah tidak bersekolah, atau dapat disebut putus sekolah.
Kebiasaan tersangka mengonsumsi pil koplo tersebut, diketahui telah berlangsung lama. teman-temannya
Menurut Risky, tersangka memperoleh pasokan pil koplo tersebut dari teman-temannya.
"Pengakuannya sekali. Dia sudah gak sekolah. Dia pertama kali kami tangkap. Pil koplo dikasih temannya, pengakuannya," pungkasnya.
Baca Juga: Wibawa Polres Jaksel Dilecehan Bandit Tengik, Sehari Petik 10 Motor Warga
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR